
Bripka Rohmat-Kompol Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Banding
Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas mengajukan banding atas sanksi demosi dan pemecatan terkait kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.
Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas mengajukan banding atas sanksi demosi dan pemecatan terkait kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.
Kompol Kosmas mengajukan banding atas pemecatan terkait tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Sidang etik untuk pelanggar lain segera digelar.
Bripka Rohmat, sopir yang melindas Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun. Ia meminta maaf dan berharap bisa melanjutkan tugas hingga pensiun.
Kompolnas menghadiri sidang etik Bripka Rohmat, sopir rantis yang melindas Affan Kurniawan. Blind spot kendaraan jadi pertimbangan dalam keputusan sanksi.
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi 7 tahun setelah melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Rotmat saat itu disebut berada di bawah kendali Kompol Cosmas.
Bripka Rohmat, sopir taktis Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun setelah melindas Affan Kurniawan. Rohmat meminta maaf kepada keluarga korban.
Bripka Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8).
Divisi Propam Polri menggelar sidang KKEP terhadap Bripka Rohmat terkait tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, akibat dilindas rantis Brimob.
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat terancam dipecat setelah melindas driver ojol hingga tewas. Lima anggota Brimob lainnya juga terlibat pelanggaran.
Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob yang melindas Affan. Sidang dibagi menjadi kategori berat dan sedang.