
Tok! Bripka HK yang Diviralkan Selingkuh Dipecat Polri Akibat KDRT Istri
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka HK terkait KDRT istri.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka HK terkait KDRT istri.
Bripka HK dilaporkan istrinya, IS, atas dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Bripka HK pun buka suara.
Trunoyudo menuturkan Bripka HK terancam 4 bulan bui. Bripka HP pun telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi di Tangsel, Bripka HK, yang diviralkan selingkuh dengan 2 wanita, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istri.
Istri Bripka HK berinisial IS protes dengan sanksi yang diberikan kepada suaminya karena dinilai tidak berkeadilan.
Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan, Bripka HK, dijatuhi sanksi demosi empat tahun dan penundaan pangkat satu tahun. Begini perjalanan kasusnya.
Bripka HK dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun. Sanksi itu diputuskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bripka HK dikenai sanksi demosi 4 tahun usai disidang etik Polri terkait dugaan perselingkuhan kepada istrinya. Pihak istri menilai bahwa putusan itu tak adil.
Sidang etik Polri memutuskan Bripka HK disanksi demosi 4 tahun terkait kasus dugaan perselingkuhan hingga KDRT terhadap istrinya.
Polda Metro menyelidiki dugaan persleingkuhan dan KDRT Bripka HK. Saat ini polisi memeriksa mertua Bripka HK.