
Vonis 2 Tahun Bui untuk Bripda Randy di Kasus Aborsi Novia Widyasari
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dari majelis hakim PN Mojokerto. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dari majelis hakim PN Mojokerto. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Giliran Bripda Randy diperiksa di PN Mojokerto dalam kasus aborsi yang membelitnya. Polisi nonaktif ini membantah menjadi insiator aborsi kandungan kekasihnya.
Anggota Polres Pasuruan, Aditya Budi Laksono, menjadi saksi meringankan terdakwa, ia menceritakan tentang pasang surut hubungan Bripda Randi dan Novia Widyasari
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berlutut kepada ibu Novia Widyasari Rahayu. Dia meminta maaf karena telah menjadi sebab kehilangan Novia untuk selamanya.
Kabar Bripda Randy Bagus Sasongko belum dipecat dari kepolisian mencuat ke publik. Polda Jatim memberikan penjelasan.