
Bos Media di Surabaya Terpidana Korupsi Rp 7,3 M Belum Dieksekusi
TI, Bos media di Surabaya, terpidana kasus korupsi senilai Rp 7,3 miliar di Trenggalek belum juga dieksekusi. Lalu apa kata kejaksaan?
TI, Bos media di Surabaya, terpidana kasus korupsi senilai Rp 7,3 miliar di Trenggalek belum juga dieksekusi. Lalu apa kata kejaksaan?
MA mengabulkan permohon kasasi dalam kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek. Tapi jaksa belum menerima salinan putusannya.
Tatang Istiawan, terdakwa kasus korupsi Rp 7,3 miliar divonis bebas. Putusan tersebut mengagetkan jaksa yang menuntutnya 10 tahun penjara.
Permohonan pengalihan penahanan terdakwa Tatang Istiawan dikabulkan. Dikabulkannya permohonan tersebut karena pertimbangan sakit komplikasi yang dideritanya.
Majelis hakim menolak eksepsi bos media di Surabaya Tatang Istiawan. Majelis hakim menyatakan proses persidangan kasus korupsi Rp 7,3 miliar terus berlanjut.
Tatang Istiawan, bos media di Kota Pahlawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tatang terjerat kasus korupsi di Trenggalek tahun 2007.
Kejari Trenggalek menahan tersangka dugaan korupsi penyelewengan penyertaan modal percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek.
Bos media di Surabaya berinisial T, tersangka dugaan korupsi penyertaan modal percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Trenggalek, dirawat di RSUD.
Kejari Trenggalek menetapkan salah satu bos media di Surabaya, berinisial T tersangka dugaan korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek.