Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek Dodi Novalita mengatakan proses eksekusi terpidana belum dilaksanakan karena pihaknya belum menerima salinan lengkap atas putusan MA. Padahal pihaknya mengaku telah bersurat berkali-kali ke MA.
"Belum dieksekusi, kami masih menunggu salinan putusan lengkap. Kami sudah bersurat berulang kali (ke MA dan PN Tipikor) tapi masih belum ada jawaban," kata Dodi, Senin (21/2/2022).
Dodi melanjutkan pihaknya sebenarnya sudah siap mengeksekusi terpidana. Namun Kejari Trenggalek saat ini hanya menerima petikan putusan kasasinya saja.
"Yang sudah turun adalah petikan putusan kalau yang lengkap belum," jelas Novi.
Adapun petikan putusan kasasi itu bernomor 2687 K/Pid.Sus/2020. Dalam petikannya MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek.
Pada putusan itu, lanjut Dodi, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, TI, terdakwa kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007 senilai Rp 7,3 miliar divonis bebas. Majelis hakim Tipikor menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum tetapi tak terbukti melakukan korupsi.
(abq/iwd)