
Hal yang Memberatkan hingga Penganiaya Bule Aussie Divonis 1,5 Tahun Penjara
PN Denpasar memvonis I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atas matinya warga Australia, Johnston McCallum Scott. Ada yang memberatkan.
PN Denpasar memvonis I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atas matinya warga Australia, Johnston McCallum Scott. Ada yang memberatkan.
I Gede Wijaya (39), bos kafe pembunuh bule Australia Johnston McCallum Scott (41), dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum I Gede Wijaya (39) dengan pidana penjara selama setahun enam bulan.