
Beda RI dan India soal Anak-anak Bawa Kendaraan Sendiri, Ortu Bisa Dipenjara
Anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya merupakan suatu tindakan ilegal. Meski begitu masih banyak anak yang melakukannya.
Anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya merupakan suatu tindakan ilegal. Meski begitu masih banyak anak yang melakukannya.
Salah satu syarat memiliki SIM adalah harus cukup umur, di Indonesia minimal 17 tahun.
Banyak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan di jalan. Kakorlantas Polri menyebut, jika ada anak-anak yang bawa kendaraan, ortu harus tanggung jawab.