
Blessmiyanda Akan Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum, Wagub DKI: Silakan
Wagub DKI mempersilakan jika Blessmiyanda akan membawa kasusnya ke ranah hukum. Wagub mengatakan itu hak setiap warga negara.
Wagub DKI mempersilakan jika Blessmiyanda akan membawa kasusnya ke ranah hukum. Wagub mengatakan itu hak setiap warga negara.
Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, menantang LPSK membuka bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.
LPSK mengantongi bukti dugaan pelecehan seksual eks pejabat DKI Blessmiyanda. Namun, LPSK tidak menyebutkan rinci bukti-bukti tersebut.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga Indonesia. Indonesia negara hukum," kata kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman.
Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual. LPSK berharap Blessmiyanda tidak hanya dicopot dari jabatannya.
Blessmiyanda menerima 2 hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dari Kepala BPPBJ DKI. Kedua, pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai selama 24 bulan sebesar 40%.
Blessmiyanda buka suara mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang membuatnya diperiksa Inspektorat DKI Jakarta.
Inspektorat DKI Jakarta belum mengumumkan hasil pemeriksaan Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda terkait dugaan pelecehan seksual. Apa hasilnya?
"DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual," kata Anies Baswedan.
"Kinerja tidak terganggu. Proses lelang-lelang terlaksana dengan baik. Kita adalah satu institusi kolektif. Tidak ditentukan oleh satu dua orang," kata Riza.