Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga Februari 2025, dengan kontribusi dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat Rp 11,7 triliun dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)