
Terbukti Perkosa Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara!
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, divonis 7 tahun penjara. Bechi terbukti melakukan tindak pidana.
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, divonis 7 tahun penjara. Bechi terbukti melakukan tindak pidana.
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk pertama kalinya menghadiri sidang kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati.
Bechi mengikuti sidang kasus pencabulan dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Sidang digelar secara tertutup.
Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, terdakwa pencabulan dan pemerkosaan pada santriwati Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, akan menjalani sidang perdana hari ini.
Pria bernama Syaripudin S Pane mengungkap kelakuan Mas Bechi (42), tersangka kasus pencabulan di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kejari jombang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
Bechi menyerahkan diri kepada polisi. Mantan santriwati korban pencabulan anak kiai pendiri Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, pun mengaku bersyukur.
Video 9 detik Kiai Mukhtar Mukthi soal 'kekerasan lawan kekerasan' beredar. Setelah ditelusuri, itu merupakan bagian dari ceramah panjang pada Januari 2022.
Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ada 320 simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) yang diamankan polisi karena menghalangi penangkapan DPO kasus pencabulan santriwati.