Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah mendekam di balik jeruji besi. Aksinya mencabuli lima korban membawa Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Rencananya, untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus mengatakan pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.
Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan.
Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.
Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya memaparkan, Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan, ada tiga dakwaan pada Bechi.
"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 kuhp jo pasal 65 kuhp ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 kuhp jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 p2kp jo pasal 65 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan, Jumat (8/7/2022).
Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), telah diserahkan ke Kejati Jatim. Mas Bechi ditahan di sel isolasi Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan kami terima tadi sebelum subuh, ya, sekitar jam 02.00. Kemudian setelah proses penyerahan kami tempatkan di blok kamar isolasi. Ini sesuai arahan dari bapak kantor wilayah, bahwasanya setiap tahanan yang diterima akan disesuaikan dengan SOP. Khususnya di masa pandemi ini di kamar isolasi mandiri. Kurang lebih sampai 7 hari ke depan," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendra Jati di Rutan Medaeng, seperti dilansir dari detikJatim,.
(bpa/bpa)