
Karyawan Gajinya hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan pada 2025
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji Rp 4,6 juta hingga Rp 10 juta pada 2025.
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji Rp 4,6 juta hingga Rp 10 juta pada 2025.
Model insentif seperti ini katanya sudah pernah diterapkan saat pandemi, lalu implementasi kebijakan ini akan diperluas khusus hanya untuk pekerja di IKN.
Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPH bagi peserta tax amnesty yang mengurus balik nama tanah dan bangunan. Bagaimana jika hartanya di luar negeri?