
Bea Cukai Solo Musnahkan Rokok hingga Kosmetik Ilegal Senilai Rp 4,6 M
Barang ilegal senilai miliaran rupiah dimusnahkan Bea Cukai Solo. Barangi tu merupakan barang sitaan pada periode operasi Desember 2021 hingga Oktober 2022.
Barang ilegal senilai miliaran rupiah dimusnahkan Bea Cukai Solo. Barangi tu merupakan barang sitaan pada periode operasi Desember 2021 hingga Oktober 2022.
Selama ini masyarakat lebih mengenal ciu sebagai minuman keras tradisional dari Sukoharjo, Jawa Tengah
Bea Cukai Solo memusnahkan sejumlah barang hasil operasi pasar selama tahun 2020. Barang tersebut di antaranya sex toys, kondom dan jutaan batang rokok.
Bea Cukai Solo memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan, pencegahan dan operasi pasar. Barang tersebut antara lain sex toys, kondom dan jutaan batang rokok.