
BBN Kendaraan Bekas Rp 0, Sekarang Balik Nama Cuma Keluarin Duit buat Ini
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024.
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024.
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024. Kebijakan ini sudah berlaku sekarang dan seterusnya.
Dalam aturan baru itu, balik nama kendaraan bekas tidak kena BBN lagi.
Pemprov Jabar kembali memberikan program pemutihan BBN kendaraan bekas. Pembebasan pajak kategori ini pun bisa membuat masyarakat menghemat biaya satu persen.