detikJatim
Pemerkosa 3 Kali Gadis Tunagrahita di Mojokerto Divonis 10 Tahun Bui
MST, terdakwa pemerkosaan gadis tunagrahita, divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 13 tahun.
Kamis, 30 Jul 2026 20:50 WIB







































