5 Pelempar Bondet Saat Main Bola Jalanan di Probolinggo Diringkus

5 Pelempar Bondet Saat Main Bola Jalanan di Probolinggo Diringkus

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 21 Jul 2026 18:00 WIB
Satu dari 5 tersangka pelemparan bondet saat sekelompok pemuda sedang sepak bola jalanan di Probolinggo.
Satu dari 5 tersangka pelemparan bondet saat sekelompok pemuda sedang sepak bola jalanan di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Satreskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat membongkar kasus pelemparan bom ikan rakitan (bondet) yang melukai seorang pemuda di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kurang dari tiga jam pasca-kejadian, sebanyak 5 orang anggota geng diamankan di markas mereka beserta tumpukan barang bukti berupa senjata tajam dan bahan peledak.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan peristiwa teror tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan yang dikenal sebagai Malioboro Mayangan. Korban berinisial MT (22) menderita luka bakar dan robek di bagian paha akibat ledakan bondet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang dari 3 jam setelah kejadian tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di basecamp mereka di wilayah Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Dari lokasi itu kami juga mengamankan sejumlah senjata tajam dan bahan peledak," kata Rico, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

Kelima pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Dua pelaku dewasa, yakni AKJ dan M.AK, kini resmi mendekam di sel tahanan. Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan dan diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Masing-masing pelaku punya peran sendiri-sendiri. AKJ (18), sebagai eksekutor yang melempar bondet sekaligus membawa celurit, sedangkan M.AK (19), RF (15), dan KV (16) berperan mengawal sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Adapun FB (14) berperan meracik dan membuat bondet di rumah.

Berawal dari Miras, Salah Sasaran Balas Dendam

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum beraksi para pelaku sempat menenggak minuman keras (miras) di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman. Berada di bawah pengaruh alkohol mereka kemudian berboncengan naik 2 sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, para pelaku melihat sekelompok pemuda sedang asyik bermain sepak bola di jalanan. Tanpa basa-basi, AKJ langsung melempar bondet ke arah kerumunan tersebut hingga meledak dan mengenai paha korban.

"Motif para pelaku adalah ingin membalas dendam terhadap kelompok tertentu. Namun aksi tersebut justru salah sasaran sehingga mengakibatkan korban yang tidak terkait mengalami luka. Sedangkan tersangka pembuat bondet (FB) mengaku belajar merakit bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui toko online karena rasa penasaran," ujar AKBP Rico Yumasri.

Dari hasil penggeledahan di basecamp pelaku, polisi berhasil menyita 4 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 butir bondet siap pakai, sejumlah bahan baku bondet baik campuran belerang dan aluminium powder, saringan, hingga alat peracik, serta 1 unit sepeda motor dan telepon seluler.

"Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan yang menggunakan senjata tajam maupun bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya sehingga tidak terjerumus dalam tindakan kriminal," tegasnya.

Atas perbuatan mereka, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, 307, dan 308 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan sajam (ancaman maksimal 7 tahun penjara). Sedangkan tersangka FB (pembuat bom) dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads