
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Korupsi Rp 63 Miliar ke 6 Instansi
KPK menyerahkan aset rampasan berasal dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada 6 instansi. Total mencapai Rp 63 miliar.
KPK menyerahkan aset rampasan berasal dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada 6 instansi. Total mencapai Rp 63 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 1,9 miliar dari hasil pelelangan barang rampasan kasus korupsi.
Sederet barang mewah seperti paketan tas mewah Louis Vuitton (LV), kacamata Dior, hingga mobil Alphard hasil rampasan kasus korupsi bakal dilelang KPK.
Total ada 3 rumah mewah yang sebelumnya dirampas dari 2 terpidana perkara korupsi, yaitu Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar. KPK hibahkan aset itu ke TNI AU.
KPK bakal melelang barang rampasan terpidana kasus korupsi mantan Menpora Imam Nahrawi berupa tiga bidang tanah. KPK menetapkan harga limit lelang Rp 8,5 M.
KPK meresmikan gedung Rupbasan hari ini. Rupbasan pertama milik KPK ini akan digunakan sebagai tempat pengamanan benda hasil sitaan kasus korupsi.
Selama ini KPK menyita ragam barang mewah berkaitan dengan korupsi, tetapi tidak memiliki ruang untuk menyimpannya. Kini, KPK telah memiliki Rupbasan.
KPK mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan. KPK akan melakukan hibah barang rampasan Rp 85,1 Miliar ke Kejaksaan RI hingga kementerian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan kasus korupsi itu dari mobil hingga tas mewah puluhan juta rupiah. Berminat?
KPK menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp 55 miliar ke TNI AL. Tanah dan bangunan merupakan barang rampasan kasus korupsi.