
KPK 'Bagi-bagi' Aset Rampasan Koruptor ke Kejagung dan KASN
KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi pun memiliki deretan aset dari koruptor yang dapat dimanfaatkan lembaga negara lain.
KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi pun memiliki deretan aset dari koruptor yang dapat dimanfaatkan lembaga negara lain.
KPK kembali melelang barang hasil rampasan dari perkara korupsi yang ditanganinya. Kali ini, barang rampasan yang dilelang ialah 10 bidang tanah dan 1 rumah.
Kementerian ATR/BPN baru saja mendapatkan dua bidang tanah rampasan dari KPK. Tanah rampasan ini merupakan tanah sitaan dari kasus-kasus korupsi.
KPK akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara korupsi termasuk action figure Zumi Zola Zulkifli. Bagaimana cara ikutnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari pelaku korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
KPK bakal melelang tiga bidang tanah milik eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koruptor kuota impor sapi Ahmad Fathanah senilai total Rp 7,71 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan secara simbolis sejumlah aset hasil sitaan KPK ke Jaksa Agung M Prasetyo.
KPK bakal menghibahkan sejumlah barang rampasan dari sejumlah perkara korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK ingin dapat langsung melelang barang sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi tanpa perlu persetujuan tersangka.
"Kadang yang dirampas sertifikatnya tak lengkap, serifikat hak guna bangunan sulit ditemukan. Ini bagaimana cara lelangnya perlu ada terobosan," kata Agus.