detikJatimKamis, 01 Agu 2024 15:36 WIB 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 10 Miliar di Pasuruan Dimusnahkan Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai lebih dari Rp Rp 10 miliar yang terdiri dari rokok ilegal, tembakau, hingga minol.