
Tersangka Sudah 9 Bulan Jual Barang Kedaluwarsa Lewat Bazar di Serpong-Bogor
Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka penjualan barang kadaluwarsa di Tangsel. Kedua tersangka sudah menjual barang kedaluwarsa selama sembilan bulan.
Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka penjualan barang kadaluwarsa di Tangsel. Kedua tersangka sudah menjual barang kedaluwarsa selama sembilan bulan.
Polisi mengungkap barang-barang kedaluwarsa ini diperoleh dua tersangka dari seorang admin perusahaan pemusnah barang.
Puluhan barang termasuk makanan dan minuman tidak sesuai ketentuan tanggal kedaluwarsa dan izin edar ditemukan di Kediri menjelang Nataru.
Produk makanan dan minuman kemasan yang kedaluwarsa dari berbagai merek disita Satgas COVID-19 Tana Toraja dari sejumlah kios yang ada di wilayah tersebut.