
Bapemperda DPRD DKI Setuju Pencabutan Perda Tata Ruang dan Zonasi
Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menyetujui Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menyetujui Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi.
Bapemperda DPRD DKI mempersoalkan keluarnya Pergub RDTR, padahal perda terkait hal tersebut belum resmi dicabut. Pemprov DKI lantas memberikan penjelasan.
Bapemperda DKI mempersoalkan Pergub RDTR yang keluar sebelum Perda dicabut. Hal itu dinilai akan menimbulkan masalah.
Dalam Raperda DKI diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona.
"Banyak pasal ataupun BAB yang kita drop, jadi Raperda ini kita fokuskan penanggulangan terhadap atau terdampak Pandemi COVID-19 ini," kata Pantas Nainggolan.
Bapemperda DKI bersama Pemprov akan mengkaji lebih dalam dua pasal di raperda penanggulangan COVID. Yakni tentang PSBB dan pasal terkait sanksi pidana.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menilai aturan yang ada di Raperda tersebut terlalu luas dengan waktu pembahasan yang singkat.
Dalam rapat Raperda COVID-19 diusulkan agar pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah mendapat bantuan sosial (bansos).
Bapemperda DKI menilai aturan terkait penampungan pasien COVID-19 di Jakarta masih belum jelas. Bapemperda meminta Pemprov DKI menjelaskan hal itu.
Bapemperda rapat bersama lembaga masyarakat membahas usulan Raperda tahun 2020. Sejumlah lembaga masyarakat menyoroti aturan kawasan tanpa rokok.