detikNewsJumat, 06 Nov 2026 21:24 WIB
Guru Mesum Penabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan guru pesantren ED dan pacarnya AM sebagai tersangka penabrakan. Mereka dijerat pasal berlapis, terancam hukuman 10 tahun penjara.
