
Catat Nih! Aturan Main Skuter Listrik di Jalan Raya
Pemerintah telah mengatur operasional skuter listrik hingga sepeda listrik.
Pemerintah telah mengatur operasional skuter listrik hingga sepeda listrik.
Pada pasal 5 ayat 1 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, skuter listrik hanya boleh beroperasi di lajur khusus atau kawasan tertentu. Di mana saja?
Aturan baru penggunaan skuter listrik di Singapura kini mewajibkan penggunanya lulus ujian teori dan berusia minimal 16 tahun.
Wasekjen MTI Deddy Herlambang meniai tidak perlu ada larangan bagi skuter listrik untuk masuk ke jalan raya.
Kemenhub mengimbau pemerintah daerah mengatur pengoperasian kendaraan bermotor yang dimaksud.
Grab Indonesia tidak keberatan ada penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan. Bahkan, mereka akan memberikan denda kepada pelanggar tersebut.
Skuter listrik tidak boleh digunaka di trotoar dan jalan raya. Bagi yang melanggar, akan ditertibkan mulai Senin (25/11).
Kemenhub masih menunggu peraturan Gubernur DKI soal penggunaan skuter listrik.
Wakil Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Polri membuat regulasi soal skuter listrik sebagai tindak lanjut kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang.
Penabrak, pengemudi Toyota Camry yang diinisialkan DH akhirnya ditahan polisi setelah sebelumnya hanya dilakukan wajib lapor.