Viral! Bocah SD Nekat Terobos Jalan Raya Pakai Sepeda Listrik di Sukabumi

Viral! Bocah SD Nekat Terobos Jalan Raya Pakai Sepeda Listrik di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 30 Jul 2025 14:56 WIB
Bike Rent e-bicycle in Park Street. Electric Bicycle sharing Service. Electric bike in urban Space Background.
Ilustrasi sepeda listrik (Foto: Getty Images/iStockphoto/Maryana Serdynska).
Sukabumi -

Sebuah video memperlihatkan seorang bocah SD di Sukabumi mengendarai sepeda listrik sendirian di jalan raya mendadak viral di media sosial. Aksi nekat anak berseragam sekolah itu sontak menuai keprihatinan warganet. Ia terlihat melintas di ruas jalan yang ramai kendaraan, tanpa pendampingan orang dewasa.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat. Satlantas Polres Sukabumi Kota telah menemui keluarga sang anak di Baros, Kota Sukabumi dan memberikan edukasi langsung soal bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terlebih oleh anak di bawah umur.

"Benar, mengenai berita viral tentang anak SD yang mengendarai sepeda listrik untuk pergi ke sekolah, kami sudah tindak lanjuti. Tim dari Satlantas Polres Sukabumi Kota telah menemui keluarga yang bersangkutan," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa di kantor Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haga menyebut, pihaknya memberikan pemahaman kepada orang tua sang anak bahwa penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya, apalagi dikendarai oleh anak di bawah umur.

"Sepeda listrik memang mudah digunakan, tapi bukan berarti bebas dipakai di jalan raya. Apalagi oleh anak-anak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sepakat menolak keras siswa sekolah yang pergi menggunakan sepeda listrik maupun sepeda motor jika belum cukup umur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penelusuran, bocah itu hendak berangkat ke sekolah. Helm yang dikenakannya pun diketahui milik orang tuanya.

"Ya keinginan orang tuanya. Mungkin ini baru pertama kalinya dipakai. Untungnya cepat diketahui dan segera ditangani," ucap dia.

Meski tak bisa dikenakan tilang karena belum cukup umur dan tidak memiliki surat kendaraan, Satlantas tetap memberikan teguran keras kepada orang tua. Penindakan juga dilakukan kepada pengguna sepeda listrik lainnya yang tetap nekat berkendara di jalan raya, tak terkecuali orang dewasa.

"Tadi pagi kami juga sudah menindak pengguna sepeda listrik yang cukup umur tapi tetap menggunakan di jalan raya. Semua kami tegur," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, jarak rumah ke sekolah bocah tersebut memang tak terlalu jauh. Namun rute yang dilalui melewati jalan raya, yang jelas berbahaya dan bisa berujung fatal bila terjadi kecelakaan.

"Ini mungkin karena keterbatasan informasi dari orang tua. Banyak yang hanya berpikir bahwa memakai helm sudah cukup aman. Padahal, ada banyak sisi keselamatan lain yang perlu diperhatikan," jelasnya.

Disdikbud: Akan Ada Surat Edaran Larangan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menanggapi serius insiden ini. Ia menyampaikan terima kasih atas respons cepat Satlantas dan memastikan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi.

"Sepeda listrik ini tentu membahayakan anak-anak dan pengguna jalan lainnya, dan tidak sesuai dengan aturan lalu lintas," ujar Punjul.

Menurutnya, Disdikbud akan mengedarkan larangan penggunaan skuter dan sepeda listrik untuk keperluan sekolah. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan komite agar informasi ini sampai kepada orang tua.

"Kami akan kontrol pelaksanaan edaran ini di sekolah-sekolah. Sementara soal motivasi anak, kami belum lakukan investigasi, tapi sudah koordinasi dengan sekolah untuk memastikan hal ini tak terulang," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Juga Bisa Kena Tilang"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads