
Lengkap! Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Demi Cegah Varian Omicron
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengumumkan aturan baru untuk perjalanan udara internasional.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengumumkan aturan baru untuk perjalanan udara internasional.
Kemenhub merevisi aturan perjalanan internasional melalui udara. Revisi itu untuk mencegah varian baru COVID-19, yakni Omicron masuk ke Indonesia.
Virus Omicron di Indonesia dipastikan belum ditemukan. Berikut langkah-langkah pencegahan yang sedang dilakukan pemerintah.
Karantina 7 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri jadi aturan baru imbas munculnya varian Corona Omicron. Ini informasinya.
Karantina dari luar negeri berapa hari? detikcom merangkum informasi terbarunya berikut ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan perjalanan internasional untuk mencegah varian baru Covid-19, varian Omicron, masuk ke Indonesia. Seperti apa?
Syarat masuk Indonesia perlu diketahui bagi WNA dan WNI yang akan masuk di masa PPKM. Ini yang perlu diperhatikan.