
Resmi! Ini Aturan Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes Corona Saat Naik Pesawat
Kemenhub menerbitkan SE tentang perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi tes Corona dengan syarat sudah divaksin lengkap.
Kemenhub menerbitkan SE tentang perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi tes Corona dengan syarat sudah divaksin lengkap.
Kementerian Perhubungan merilis aturan lengkap naik pesawat, termasuk saat mudik Lebaran.
Aturan baru naik pesawat sudah berlaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif antigen-PCR.
Persyaratan naik pesawat terbaru tanpa tes Corona sudah ditetapkan oleh Kemenhub. Simak di sini syarat lengkapnya.
Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, dan PPLN.
Aturan perjalanan dengan transportasi udara kembali diperbarui. Penumpang pesawat melalui Bandara Juanda kini tidak lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Satgas COVID-19 keluarkan aturan perjalanan baru bagi anak usia di bawah 6 tahun. Satgas tegaskan anak di bawah 6 tahun tak perlu tes Corona untuk naik pesawat.
Aturan perjalanan terbaru diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19). Ini isi selengkapnya.
Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Ada aturan khusus bagi anak dengan usia di bawah 6 tahun yang hendak bepergian.
Selama tahun 2021 lalu, tak sedikit penumpang yang diusir keluar pesawat karena berpakaian tak pantas. Contohnya seperti 3 model pakaian ini.