
Simak 7 Aturan Baru PNS yang Diatur RUU ASN
Pemerintah tengah membuat RUU ASN. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat tujuh aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemerintah tengah membuat RUU ASN. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat tujuh aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ada aturan baru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal langsung dipecat.
Siap-siap, ada aturan baru bagi PNS. Salah satu poinnya, PNS yang bolos kerja dalam 10 hari akan dipecat!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak cuti tahunan kepada pegawai negeri sipili (PNS) yang menduduki jabatan sebagai guru dan dosen.
Salah satu aturan baru yang dikeluarkan tentang pemberian cuti PNS. Dalam aturan baru ini, cuti yang diajukan oleh PNS tak bisa ditolak.