
ASN Mojokerto yang Tipu Tetangga Bermodus CPNS Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui
Suwari (55) divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Oknum PNS Pemkab Mojokerto ini menipu putri korban menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang.
Suwari (55) divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Oknum PNS Pemkab Mojokerto ini menipu putri korban menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang.
Seorang PNS Pemkab Mojokerto terjaring razia saat berduaan dengan bu dosen di salah satu rumah kos. Mereka saat ini mendapat pembinaan dari Satpol PP.