
Kejari Depok Kumpulkan Data Korban First Travel untuk Pengembalian Aset
Kejari Depok bakal menginventarisasi data para korban First Travel untuk kepentingan proses pengembalian aset.
Kejari Depok bakal menginventarisasi data para korban First Travel untuk kepentingan proses pengembalian aset.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut pengembalian aset kasus First Travel kepada jemaah memerlukan proses panjang.
Perwakilan korban penipuan First Travel bersama kuasa hukum mendatangi Kejari Depok untuk menyerahkan data jemaah penerima aset yang dikembalikan.
MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Korban meminta agar jaksa mendata jemaah First Travel yang berhak mendapat ganti rugi.
Kini kenapa aset First Travel dikembalikan kepada jemaah? Berikut ini penjelasan lebih lanjut pernyataan MA terkait putusan tersebut.
MA memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita untuk negara dikembalikan ke jemaah. First Travel menghormati putusan PK MA itu.
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
"Kami ini mencoba menyiasati bagaimana mencarikan solusi agar masyarakat yang menjadi korban dapat mewujudkan mimpinya," kata Fuad.
Ratusan calon jemaah umrah tidak bisa berangkat terbang karena PT Ustmaniah Hannien Tour ingkar janji. Mereka menggugat PT Ustamniah dan menang.
Pengacara Natalia Rusli mengklaim telah mendapat balasan surat dari Kemenag yang isinya akan memberangkatkan jemaah First Travel. Benarkah?