
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara
Ini alasan JPU mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.
Ini alasan JPU mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.
Ari Askhara hanya dihukum pidana percobaan. Padahal, UU mengancam minimal dihukum 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa mengajukan banding terkait vonis Ari Askhara yang tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman percobaan di kasus penyelundupan Harley-Davidson.
Eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan.
Hakim PN Tangerang memvonis eks Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan.
Jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun penjara.
PN Tangerang menolak eksepsi Ari Askhara. Sidang dilanjutkan ke pembuktian kasus dugaan penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Jaksa mengungkap ada upaya 'damai' yang coba dilakukan anak buah Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara saat menghadapi petugas bea dan cukai.
Ari Askhara meminta anak buahnya untuk mengurus proses pengiriman motor Harley-Davidson itu ke Indonesia melalui berbagai metode pengiriman logistik.
Pada surat dakwaan itu terungkap Ari Askhara sempat meminta anak buahnya menalangi terlebih dulu pembelian motor tersebut memakai uang perusahaan.