
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi soal Pilgub Jateng
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh pasangan Cagub-Cawagub Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh pasangan Cagub-Cawagub Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
MK mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebab, permohonan telah dicabut.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke MK.
"Ya nggak apa-apa, ya kita sudah tunjuk tim pengacara kita juga," kata Luthfi di Hotel Patra, Kota Semarang, Minggu (15/12/2024).
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diperkirakan kalah dalam Pilgub Jateng, ternyata pasangan tersebut unggul di Kota Magelang. Berikut ini penyebabnya.
"Ya kita sudah mengevaluasi, konsolidasikan, kita sudah berusaha secara maksimal ya. Namun, rakyat Jawa Tengah sudah memilih gubernur dan wagubnya," kata Puan.
Cawagub Jateng nomor urut 01, Hendrar Prihadi atau Hendi, meminta maaf kepada pendukungnya setelah ia dan Andika Perkasa tertinggal di quick count.
Ahmad Luthfi-Taj Yasin, menang di TPS 17 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. TPS itu terletak di lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Solo.
Hitung cepat di tiga lembaga survei sudah mencapai 100%. Hasilnya, paslon Luthfi-Yasin mengungguli Andika-Hendi.