detikBaliJumat, 25 Nov 2022 14:25 WIB RKUHP Akan Disahkan, Seks di Luar Nikah-Kumpul Kebo Diancam Penjara Menurut RKUHP terbaru, melakukan hubungan seks di luar pernikahan atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo juga bakal diancam penjara.