Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba ketiga. Kuasa hukumnya memberi peringatan untuk tidak mengulangi kesalahan.
Sidang putusan kasus narkoba Ammar Zoni ditunda hingga 26 Agustus 2024. Ammar hadir secara online dan dituntut 12 tahun penjara sebagai pemodal narkoba.
Putusan kasus narkoba Ammar Zoni ditunda hingga 26 Agustus 2024. Jika vonis berat, pihaknya siap ajukan banding. Kuasa hukum menegaskan Ammar hanya pemakai.
Ammar Zoni jalani sidang lanjutan kasus narkoba, Selasa (30/7). JPU ungkap Ammar Zoni dan Akri Ohakai melakukan transaksi narkoba pakai kode 'ikan' dan 'sayur'.