
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Kadinkes Sumut di Kasus Korupsi APD COVID-19
Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan hukuman 10 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus korupsi pengadaan APD COVID-19.
Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan hukuman 10 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus korupsi pengadaan APD COVID-19.
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan atas kasus korupsi COVID-19, dan denda uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, vonis 10 tahun penjara karena korupsi APD COVID-19. Ia akan banding, menilai putusan hakim tidak sesuai fakta.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19. Alwi menolak putusan tersebut.