
Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Dendam Politik, Kejari: Murni Hukum
Prabowo menyebut kasus yang melibatkan Ahmad Dhani bentuk dendam politik. Kejari Jakarta Selatan mengatakan kasus tersebut murni sebagai pelanggaran hukum.
Prabowo menyebut kasus yang melibatkan Ahmad Dhani bentuk dendam politik. Kejari Jakarta Selatan mengatakan kasus tersebut murni sebagai pelanggaran hukum.
Ahmad Dhani masih geram terkait keputusan hukum yang menjeratnya.
Ahmad Dhani menilis surat dari Rutan Medaeng Surabaya untuk ibunya. Dalam suratnya itu, Dhani meminta ibunya tidak bersedih karena dia mendekam di tahanan.
Sejak dipindahkan ke sana dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, banyak narapidana yang ingin berteman dengannya.
Dalam sidang kedua Ahmad Dhani, Tim Kuasa Hukum mempertanyakan pasal yang tidak ditulis dengan lengkap. Yakni Pasal 45 ayat (3).
Pihak keluarga keberatan penahanan Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya. Mulan Jameela pun meminta tolong ke Komnas HAM.
Rupanya Ahmad Dhani tak ingin dirinya ditahan seperti Ahok. Ahok alias BTP ditahan di Mako Brimob karena kasus penistaan agama.
Mulan Jameela didampingi juru bicara keluarga mendatangi Komnas HAM. Kedatangannya ingin berjuang agar Dhani tak ditahan di Rutan Madaeng Surabaya, Jawa Timur.
Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Madaeng Surabaya, Jawa Timur lantaran kasus pencemaran nama baik. Tapi pihak keluarga keberatan karena terlalu jauh.
"Sekarang ini yang memiliki kewenangan penahanan kan PT DKI," ucap Karutan Cipinang Oga Darmawan.