
DJKI Tegas soal Lisensi Lagu, Nasib Kasus Agnez Mo-Ari Bias Bisa Berubah?
DJKI menegaskan aturan performing rights, mewajibkan promotor dan EO untuk membayar lisensi pertunjukan. Candra Darusman menjelaskan pentingnya keputusan ini.
DJKI menegaskan aturan performing rights, mewajibkan promotor dan EO untuk membayar lisensi pertunjukan. Candra Darusman menjelaskan pentingnya keputusan ini.
Kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias memanas. Hakim diadukan ke Bawas MA karena dugaan pelanggaran etik. Apakah ada kejanggalan dalam putusan?
Menurut Uya Kuya perlu ada komunikasi yang baik antara Agnez Mo dan Ari Bias terkait kasus royalti. Sistem yang baik untuk royalti lagu pun sangat diperlukan.
Agnez Mo harus bayar denda Rp 1,5 M ke Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu. Pihak Ari Bias menyebut Agnez Mo belum merespons terkait hal tersebut.
Polemik lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias yang dibawakan Agnez Mo sudah diputus Pengadilan Niaga Jakpus. Dalam putusannya, Agnez wajib bayar denda Rp 1,5 M.
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono alias Piyu Padi, mendukung Ari Bias dalam upayanya mendapatkan hak sebagai pencipta lagu.
Sidang perdata Ari Bias dan Agnez Mo terkait masalah royalti digelar hari ini, Senin (9/12). Kuasa hukum sebut Agnez Mo bersikap santai dan kooperatif.