detikSumut
2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Bui di PN Medan Kasus Peredaran Kokain 1 Kg
Majelis hakim PN Medan memvonis dua kurir 1 kg kokain yakni, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38) dengan hukuman 15 tahun penjara.
1 jam yang lalu







































