detikBaliMinggu, 24 Sep 2023 20:04 WIB Awas! PNS Like, Share, Comment Akun Kampanye Bisa Kena Sanksi PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu di media sosial.