
2 Penganiaya Nenek Asyah yang Dituduh Culik Anak Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Cianjur menjatuhkan vonis 2 tahun kepada penganiaya Nenek Asyah (76) yang babak belur dihajar setelah dituduh menculik anak.
Majelis hakim PN Cianjur menjatuhkan vonis 2 tahun kepada penganiaya Nenek Asyah (76) yang babak belur dihajar setelah dituduh menculik anak.
Ahmad dan Abdul Kohar divonis 2 tahun penjara karena menganiaya Nenek Asyah yang dituduh menculik. Kasus ini menyoroti kekerasan terhadap lansia.
Nenek Asyah, 76 tahun, dipukuli karena dituduh penculik. Kasus viral ini melibatkan dua pelaku yang kini ditangkap. Keluarga berharap keadilan.
Bantuan mengalir untuk Nenek Asyah, lansia yang dituduh menculik. Dapat dukungan uang tunai dan diberangkatkan umrah gratis. Banyak dermawan tergerak membantu.
Peristiwa di Jawa Barat hari ini meliputi keracunan nasi jomet di Sukabumi, penemuan mayat, dan penangkapan pelajar yang membolos. Simak selengkapnya!
Nenek Asyah (76) di Cianjur yang dianiaya usai dituding menculik anak akhirnya bisa pulang ke rumah.
Nenek Asyah (76) pulang setelah dirawat akibat pemukulan. Kesehatannya membaik, namun masih merasakan nyeri. Keluarga berharap pelaku dihukum setimpal.
Pelarian Abdul Kohar berakhir setelah kabur usai menganiaya Asyah, seorang nenek di Cianjur yang dituduh penculik anak. Berikut ini empat faktanya.
Nenek Asyah, 76 tahun, dianiaya dan dituduh penipu di Cianjur. Polisi tangkap dua tersangka, Ahmad dan Abdul Kohar, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi menangkap Abdul Kohar, pelaku pemukulan Nenek Asyah, yang memprovokasi warga dengan tuduhan penculikan. Kohar terancam 7 tahun penjara.