
Gugat ke MK, Aktivis Ini Minta Pasal Penyebaran Kabar Bohong Dihapus
Nelly, yang mengaku aktivis, menggugat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ke MK. Pasal yang dia gugat adalah Pasal Penyebaran Berita Bohong.
Nelly, yang mengaku aktivis, menggugat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ke MK. Pasal yang dia gugat adalah Pasal Penyebaran Berita Bohong.
Brigjen Ferdi Sambo menuturkan pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan pada pekan depan.
Polisi menemukan posting-an ujaran kebencian di akun Facebook Yudi, pendiri 'Negara Rakyat Nusantara'.
Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap Polri. Berikut rangkuman detikcom perjalanan kasus Negara Rakyat Nusantara
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti, minta diberikan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Apa kata Polri?
Partai Gerindra mengaku tak bisa memonitor seluruh calon legislatif (caleg) dari partainya, termasuk pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Yudi.
Pendiri Negara Rakyat Berdaulat mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah.
Selama Januari 2020, munculnya 'kerajaan-negara' membuat heboh publik hingga polisi turun tangan. Petingginya kini jadi tersangka kasus penipuan hingga makar.
"Yudi yang pernah menjadi dosen menyampaikan kegiatan dalam video tahun 2015 adalah proses penelitian atas kecintaan dan keprihatinannya pada NKRI," kata Nelly.
"Yang bersangkutan pernah menjadi caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah tahun 2014," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad .