
Ditilang, Jenderal Kekaisaran Sunda Terancam 2 Bulan Bui-Denda Rp 500 Ribu
Pria yang mengaku sebagai jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang polisi di Tol Cawang. Pria tersebut terandam dua bulan bui dan denda Rp 500 ribu.
Pria yang mengaku sebagai jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang polisi di Tol Cawang. Pria tersebut terandam dua bulan bui dan denda Rp 500 ribu.
Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang polisi karena memiliki pelat nomor biru SN-45-RSD. Begini kesaksian Ketua RT soal mobil tersebut.
Rusdi ditilang saat mengemudikan mobil berpelat biru dengan nomor SN-45-RSD. Pelat mobil asli mobil tersebut adalah B-8462-BP.
Rusdi Karepesina yang mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, ternyata warga Duren Sawit, Jaktim. Seperti apa sosoknya?
Setelah 51 tahun, City tampil lagi di partai puncak kompetisi Eropa.
Pengemudi Pajero bernopol SN-45-RSD memiliki 'SIM' Kekaisaran Sunda Nusantara, yang diklaim sah dan berlaku secara internasional.
Polisi menangkap Rusdi Karepesina (55), pria yang mengaku sebagai jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara. Penangkapan diawali saat polisi melakukan penilangan.
Pengemudi mobil Pajero mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Polda Metro Jaya akan mendalami pengakuan Rusdi soal Kekaisaran Sunda Nusantara ini.
Rusdi Karepesina juga mengaku sebagai jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Untuk itu, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
'Jenderal' Rusdi Karepesina ditilang karena pelat nomor tak sesuai aturan. Namun dia ngotot bahwa STNK dan SIM terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara itu sah.