
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana
Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain.
Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain.
Nasabah bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.
Nasabah prioritas yang menggugat Bank BRI melaporkan kasusnya ke Bank Indonesia.