
Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit
OJK rilis aturan baru soal nasabah asuransi kesehatan ikut menanggung 10% dari total pengajuan klaim. Berikut respons Menkes terkait hal tersebut.
OJK rilis aturan baru soal nasabah asuransi kesehatan ikut menanggung 10% dari total pengajuan klaim. Berikut respons Menkes terkait hal tersebut.
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.
Tak hanya mempermudah pembayaran premi, kolaborasi keduanya memberikan manfaat bagi nasabah Manulife Indonesia dengan akses ke jaringan kantor cabang BRI.
Nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas di Manado melaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait tindak pidana perasuransian.
Nasabah asuransi AIA FINANCIAL bisa mendapatkan reward berupa voucher Rp 50.000 jika menyelesaikan tantangan per minggu.
Nasabah asuransi kembali menggelar aksi meminta pertanggungjawaban pihak Asuransi terkait dana mereka. Pihak Prudential pun buka suara menyikapi peristiwa ini.
Ramai di media sosial terkait nasabah asuransi yang mendatangi sebuah kantor cabang BCA. Dia adalah nasabah asuransi AIA.
Langkah ini dinilai tepat karena LAPS diyakini mampu memberikan solusi dari permasalahan antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak masalah pada industri asuransi nasional. Biasanya masalah ini terjadi antara nasabah dan perusahaan asuransi.