
Sosok 'Bunda' Suruhan Kombes Yulius di Kasus Sabu Divonis 5,5 Tahun Bui
Kerap beli sabu untuk Kombes Yulius, Novi Prihartini dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti penjara 6 bulan.
Kerap beli sabu untuk Kombes Yulius, Novi Prihartini dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti penjara 6 bulan.
Yulius Bambang Karyanto divonis 18 bulan penjara terkait kasus narkoba. Pria berpangkat kombes itu telah dipecat Polri tapi dia mengajukan banding.
Kombes Yulius divonis hukuman penjara 18 bulan terkait kasus narkoba. Dia mendapatkan narkoba dengan menggunakan jaringan Kampung Bahari, Jakut.
Pengedar di Kampung Bahari, Jakut, ditangkap polisi. Dia membuka lapak buat pemakai dan mengaku mendapatkan 50 pelanggan dalam sehari.
109,9 kilogram sabu asal China digagalkan polisi. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meminta emak-emak di Kampung Bahari, Jakarta Utara, ikut proaktif dalam mencegah peredaran narkotika di sana.
Polisi kembali menggerebek narkoba di Kampung Bahari. Warga lagi-lagi melawan dengan petasan dan batu.
Polisi kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut. Polisi mendapat perlawanan karena jaringan pelaku tembakkan petasan.
Polisi kembali menggerebek di Kampung Bahari, Jakut. Polisi mendapatkan perlawanan dari warga sekitar yang menembakkan petasan ke udara.
Polisi menangkap enam orang pelaku terkait peredaran narkoba. Dua orang di antaranya diketahui berstatus sebagai bandar narkoba di Kampung Bahari