
Kejari Jakbar Tegaskan Sudah Eksekusi Napi yang Bikin Ekstasi di RS
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan napi tersebut sejatinya sudah berstatus warga binaan karena sudah dieksekusi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan napi tersebut sejatinya sudah berstatus warga binaan karena sudah dieksekusi.
Napi Ami Utomo Putro kini dipindah ke lapas super maximum security di Nusakambangan setelah kedapatan produksi ekstasi di ruang VIP rumah sakit.
Napi Ami Utomo Putro alias AU (42) yang memproduksi ekstasi dari ruang inap rumah sakit swasta di Jakarta Pusat ditempatkan di lapas high risk sendirian.
Napi AU yang terciduk memproduksi ekstasi di ruang inap RS telah dipindahkan ke Lapas high Risk Karanganyar, di Nusakambangan.
Itjen Kemenkum HAM memeriksa sipir yang bertugas menjaga terpidana narkoba Ami Utomo Putro yang memproduksi ekstasi di ruang rawat inap di rumah sakit swasta.
Narapidana (napi) Ami Utomo Putro alias AU (42) diamankan polisi setelah kedapatan memproduksi ekstasi dari ruang inap rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.
Polisi mengamankan terpidana kasus narkotika atas nama Ami Utomo Putro alias AU (42) di ruang rawat inap rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.