
Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Kejagung kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Nadiem Makarim dicegah berkaitan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Imipas Agus Andrianto menjawab pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang menyebut kliennya belum tahu dicegah ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Kini Kejagung mencegah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri.
Kejaksaan Agung mencegah Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. Kuasa hukumnya menyatakan Nadiem belum diberi informasi resmi.
Kejagung resmi mencekal mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, merespons kabar Kejagung mencegah kliennya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Kejaksaan Agung mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mencegah mantan Mendikbudristek Nadiem pergi ke luar negeri selama 6 bulan. Perintah ini berlangsung mulai 19 Juni 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Alasannya demi kelancaran penyidikan.