
4 Orang Tersangka, Ini Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem di Kasus Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Kejagung menyebut Ibrahim sempat menolak menandatangani hasil kajian pengadaan laptop karena tak sesuai arahan Nadiem.
Jurist Tan, tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, dikenal sebagai pendiri Gojek dan alumni Yale. Siapa sosoknya?
Ini profil pendidikan Jurist Tan, Stafsus Nadiem yang jadi tersangka korupsi Chromebook. Ternyata ia lulusan kampus top dunia.
Ibrahim Arief, sosok terkenal di industri startup merupakan salah satu tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Siapa dia?
Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Ini daftarnya.
Kejaksaan Agung mengungkap peran Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Empat tersangka ditetapkan terkait kasus ini.
Ternyata, eks Mendikbud Nadiem Makarim sudah membuat grup WhatsApp untuk membahas pengadaan laptop itu sebelum dilantik sebagai menteri.
Kejagung telah tetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Peran Nadiem pun diungkap.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.