
Kata Kejagung soal Eks Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama 11 tokoh lainnya mengajukan amicus curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim. Apa kata Kejagung?
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama 11 tokoh lainnya mengajukan amicus curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim. Apa kata Kejagung?
Sebanyak 12 tokoh ajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menegaskan proses sesuai KUHAP dan alat bukti sah.
Nadiem Makarim menggugat status tersangkanya dalam kasus pengadaan laptop. Sidang praperadilan digelar di Jakarta, dengan berbagai argumen hukum diajukan.
Nono menilai anaknya merupakan pribadi yang jujur. Ia lalu mengungkit Nadiem yang rela meninggalkan perusahaannya untuk menjadi menteri saat itu.
Nadiem meminta agar dibebaskan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dibatalkan.
Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Ayah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem.
Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Dia meminta penetapan tersebut dinyatakan tidak sah.
Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan laptop digelar di PN Jaksel. Ayahnya, Nono Anwar Makarim, hadir.
Sidang digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama. Kuasa Hukum Nadiem Hotman Paris, jaksa dari Kejagung, dan majelis hakim hadir dalam ruang sidang.