
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Oktober
Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sidang perdana dijadwalkan Jumat, 3 Oktober.
Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sidang perdana dijadwalkan Jumat, 3 Oktober.
Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Sidang perdana digelar pekan depan.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi laptop Chromebook. Alat bukti dinilai kurang kuat.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sekitar 130 sekolah di Surabaya menerima Chromebook dari Kemendikbudristek era Nadiem. Kini, pengadaan tersebut terjerat dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Kejagung telah menggeledah apartemen Nadiem yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hotman mempertanyakan penggeledahan itu.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menolak jika kasus Tom disamakan dengan kasus korupsi yang saat ini menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim