
Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Akan Divonis Hari Ini
Terdakwa M Ecky Listiantho menghadapi vonis atas pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, hari ini.
Terdakwa M Ecky Listiantho menghadapi vonis atas pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, hari ini.
Ecky Listiantho didakwa atas pembunuhan berencana di kasus mutilasi Angela. Di sidang perdana terungkap sejumlah fakta sadisnya Ecky membunuh Angela.
Angela Hindriati (54) pernah dilaporkan hilang pada 2019. Keluarga sempat menanyakan Angela kepada Ecky, tapi Ecky mengaku tak tahu.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus Ecky memutilasi Angela. Dari rkonstruksi tersbut terungkap sejumlah fakta.
Ecky dan Angela disebut memiliki hubungan asmara. Bahkan pada 2019 Ecky sempat menghadiri peringatan 1 tahun kematian putri Angela di apartemennya.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati. Tersangka memperagakan 60 adegan dalam rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya.
Dalam rekonstruksi terungkap Angela pernah mendatangi rumah orang tua Ecky di Bandung setelah tahu Ecky menikah.
Ecky dihadirkan dalam rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati. Ecky terus menunduk saat dijumpai para jurnalis.
Ecky menguasai apartemen Angela setelah membunuhnya. Ecky lalu menggugat Angela ke PN Jaksel demi agar apartemen berubah kepemilikannya atas namanya.
Polisi mengungkap pengakuan Ecky memutilasi Angela. Selain soal asmara, Ecky membunuh Angela karena ingin menguasai harta.